Setiap mahasiswa, dosen, atau kalangan perguruan tinggi lainnya pasti akan selalu bergulat dengan jurnal ilmiah. Namun, selama menjalankan agensi ini, saya masih banyak bertemu dengan mereka yang menanyakan tentang istilah “jurnal terindeks”. Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan jurnal terindeks itu?
Jurnal terindeks dapat diibaratkan sebuah program studi di suatu perguruan tinggi yang setiap lima tahun sekali harus menjalani proses akreditasi nasional oleh BAN-PT. Tentu istilah seperti program studi maupun akreditasi BAN-PT bukanlah hal yang asing bagi kalangan perguruan tinggi.
Dengan kata lain, jurnal terindeks adalah suatu jurnal yang diterbitkan oleh suatu lembaga penerbit tertentu, yang berada di bawah lembaga perguruan tinggi maupun non-perguruan tinggi, yang telah mendapatkan “akreditasi” (baca: terindeks) dari suatu lembaga yang berhak mengeluarkan “akreditasi” tersebut.
Lembaga pengindeks biasanya merupakan lembaga yang mengumpulkan basis data seluruh jurnal yang berdiri dan muncul ke permukaan serta dapat diakses secara bebas oleh kalangan umum, baik sebagai pembaca maupun sebagai penulis. Dengan demikian, suatu jurnal yang telah terindeks oleh suatu lembaga pengindeks telah bergabung dengan ratusan atau ribuan jurnal lainnya dalam basis data lembaga pengindeks tersebut. Tentunya, jurnal yang dapat terindeks adalah jurnal yang betul-betul dapat dipastikan keberadaannya dan memiliki struktur kepengolalaan yang jelas.
Maka, jika Anda hendak menerbitkan artikel Anda dalam sebuah jurnal internasional, pastikan jurnal tersebut telah terindeks oleh suatu lembaga pengindeks. Dan Anda pun memiliki kemungkinan lebih besar untuk mendapatkan angka kredit bagi kepangkatan Anda.
Namun, terdapat ribuan lembaga pengindeks di luaran sana. Manakah lembaga pengindeks yang diakui oleh Dikti?
Nantikan artikel saya selanjutnya.
Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman selama terlibat dalam program bantuan pengiriman artikel ke jurnal internasional (baca: Journal Submission Assistance).